Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian wajib dilakukan oleh Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. pembinaan karier Penguji Sarana Perkeretaapian.
Your Correction
