Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dilakukan terhadap: a. pelaksanaan hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; dan b. permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Your Correction