Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Proses pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan pada Instansi Pusat.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Tahap pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. verifikasi; dan
b. penetapan formasi.
Your Correction
