Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Your Correction
