Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Current Text
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian mesin di Kapal Barang untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan sebagai berikut:
a. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih, jumlah Awak Kapal 10 (sepuluh) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13;
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
7. 1 (satu) orang Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
b. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt), jumlah Awak Kapal 9 (sembilan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT I dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 2 (dua) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro
Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e angka 1 sampai dengan angka 12;
c. untuk Kapal dengan tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt), jumlah Awak Kapal 7 (tujuh) atau 8 (delapan) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
1. 1 (satu) orang Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang memiliki sertifikat ATT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 sampai dengan angka 16;
2. 1 (satu) orang Masinis II (Second Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III Manajemen dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis II (Second Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 huruf b angka 3 sampai dengan angka 17;
3. 1 (satu) orang Masinis (Engineer Officer) yang memiliki sertifikat ATT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Masinis (Engineer Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18;
4. 1 (satu) orang Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 3 sampai dengan angka 18, untuk tenaga penggerak utama menggunakan elektro motor;
5. 1 (satu) orang Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d angka 1 sampai dengan angka 13; dan
6. 3 (tiga) orang Juru Minyak yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
angka 1 sampai dengan angka 12.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
Your Correction
