Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Current Text
Persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah Awak Kapal bagian dek di Kapal Tunda untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan untuk Kapal tonase kotor GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih, jumlah Awak Kapal 6 (enam) orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Nakhoda yang memiliki sertifikat ANT II dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Nakhoda dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
b. 1 (satu) orang Mualim I (Chief Mate) yang memiliki sertifikat ANT III manajemen dan telah memperoleh
Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim I (Chief Mate) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 3 sampai dengan angka 21;
c. 1 (satu) orang Mualim (Deck Officer) yang memiliki sertifikat ANT III dan telah memperoleh Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) sebagai Mualim (Deck Officer) dan memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 3 sampai dengan angka 22;
d. 2 (dua) orang Juru Mudi yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 12; dan
e. 1 (satu) orang Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) yang memiliki Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 1 sampai dengan angka 7.
Paragraf Ketiga Kapal Penumpang
Your Correction
