Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal, pemilik Kapal dan/atau operator Kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction