Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan angkutan laut atau perusahaan perekrutan dan penempatan Awak Kapal wajib: a. memiliki dokumentasi dan data mengenai para Pelaut yang dipekerjakan di Kapal; b. menjamin setiap Pelaut yang Disijil di atas Kapal memiliki Sertifikat Kepelautan yang memenuhi ketentuan nasional atau ketentuan internasional; c. menjamin setiap Pelaut yang Disijil di atas Kapal memiliki dokumen yang berkaitan dengan pengalaman kerja dan pengujian kesehatan; d. menjamin setiap Awak Kapal telah diberikan familiarisasi sehubungan dengan tata susunan Kapal, perlengkapan dan prosedur yang berkaitan dengan tugas serta prosedur keadaan darurat; dan e. melengkapi secara rinci uraian tugas setiap Awak Kapal dalam keadaan rutin maupun darurat yang terkait dengan keselamatan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran yang dilaksanakan secara terkoordinasi.
Your Correction