Correct Article 21
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Current Text
Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak untuk jabatan Nakhoda atau Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer).
Your Correction
