Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan dispensasi pengawakan Kapal.
(2) Pemberian dispensasi pengawakan Kapal oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Syahbandar.
(3) Pemberian dispensasi pengawakan Kapal oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di Daerah Pelayaran Perairan INDONESIA dan/atau Daerah Pelayaran Perairan Lokal.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. bencana sosial; dan/atau
d. pembatasan akses oleh otoritas setempat di Kapal berada.
(5) Selain kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Direktur Jenderal atau Syahbandar dapat memberikan dispensasi pengawakan Kapal dalam hal:
a. Kapal delivery; atau
b. Kapal kondisi laid-up.
(6) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi.
(7) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan permohonan tertulis oleh pemilik Kapal atau operator Kapal kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. nama Kapal dan nomor registrasi yang diterbitkan IMO (IMO number);
b. pelabuhan pendaftaran;
c. pelabuhan tolak;
d. rencana pelayaran selama jangka waktu dispensasi;
e. rencana muatan selama jangka waktu dispensasi;
dan
f. nama Nakhoda beserta nomor sertifikat yang dimilikinya.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan melampirkan penjelasan mengenai:
a. jabatan yang dimohonkan dispensasinya, beserta upaya yang dilakukan untuk mengisi jabatan tersebut dengan Awak Kapal yang memenuhi persyaratan;
b. nama, tanggal lahir, dan pengalaman selama 5 (lima) tahun sebelumnya dari Awak Kapal yang akan mengisi jabatan dimaksud; dan
c. Sertifikat Kepelautan yang dimiliki oleh Awak Kapal yang akan mengisi jabatan dimaksud.
(10) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi teknis dan administrasi mengenai:
a. alasan permohonan dispensasi serta kelayakan upaya yang dilakukan untuk mengisi jabatan tersebut dengan Awak Kapal yang memenuhi persyaratan;
b. catatan dispensasi atas nama Pelaut yang bersangkutan;
c. keabsahan Sertifikat Kepelautan yang dilaporkan dimiliki oleh Pelaut yang bersangkutan; dan
d. kelayakan Pelaut yang bersangkutan untuk mengisi jabatan tersebut untuk sementara waktu sesuai pengalaman Pelaut dimaksud dalam kaitannya dengan jenis dan ukuran Kapal serta jenis pelayaran dan sifat muatannya.
(11) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya diberikan:
a. bagi pemegang Sertifikat Kepelautan 1 (satu) tingkat
dibawah persyaratan minimum; dan
b. untuk 2 (dua) orang Awak Kapal.
(12) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(13) Dispensasi pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mencantumkan:
a. nama Kapal;
b. pelabuhan pendaftaran;
c. tempat mulainya dispensasi; dan
d. daerah pelayaran yang akan dilayari.
(14) Pemberian dispensasi pengawakan Kapal oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar dicatat dan dievaluasi.
Your Correction
