Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar keterampilan yang harus dimiliki oleh jabatan tertentu untuk Kapal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit memiliki sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training).
Your Correction