Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Current Text
(1) Jenis Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Kapal Barang; dan
b. Kapal Penumpang.
(2) Tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Kapal Barang:
1. Kapal ukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
2. Kapal ukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage);
3. Kapal ukuran GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT
3.000 (tiga ribu gross tonnage); dan
4. Kapal ukuran GT 500(lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 1.500 (seribu lima ratus gross tonnage);
dan
b. Kapal Penumpang:
1. Kapal ukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
2. Kapal ukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage);
3. Kapal ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage); dan
4. Kapal ukuran kurang dari GT 500 (lima ratus gross tonnage).
(3) Ukuran tenaga penggerak utama (kiloWatt/kW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Kapal dengan jumlah tenaga penggerak utama 7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt) atau lebih;
b. Kapal dengan jumlah tenaga penggerak utama 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt) sampai dengan kurang dari
7.500 kW (tujuh ribu lima ratus kiloWatt); dan
c. Kapal dengan jumlah tenaga penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kiloWatt) sampai dengan kurang dari 3.000 kW (tiga ribu kiloWatt).
(4) Sistem pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sistem pengoperasian kamar mesin Unmanned Machinery Space (UMS) system; dan
b. sistem pengoperasian kamar mesin dengan dinas jaga konvensional.
Your Correction
