Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2022 tentang PENGAWAKAN KAPAL NIAGA
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Kapal Niaga adalah Kapal yang kegiatan utamanya mengangkut barang dan/atau mengangkut penumpang untuk tujuan komersial dalam berbagai ukuran dan bentuk.
3. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai Awak Kapal.
4. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
5. Rating adalah Awak Kapal selain Nakhoda dan perwira.
6. Sertifikat Kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan oleh Menteri.
7. Sertifikat Keahlian (Certificate of Competence/CoC) adalah sertifikat keahlian bagi Pelaut sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, Chapter III, atau Chapter IV International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 beserta amandemennya.
8. Sertifikat Pengukuhan (Certificate of Endorsement/CoE) adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian Pelaut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
9. Sertifikat Keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) adalah sertifikat keterampilan yang diterbitkan bagi Pelaut yang telah memenuhi persyaratan pelatihan dalam mengoperasikan peralatan atau peran tertentu.
10. Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition/CoR) adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaut asing pemegang sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh negara asalnya yang bekerja di Kapal berbendera INDONESIA.
11. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Perwira (Officer) adalah Awak Kapal selain Nakhoda
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai perwira.
13. Mualim I (Chief Mate) adalah Perwira Kapal bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas dalam hal Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.
14. Mualim (Deck Officer) adalah Perwira Kapal bagian dek.
15. Perwira Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer) adalah perwira Kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II, Mualim III, atau Mualim IV.
16. Rating Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan II/5.
17. Rating Yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi selanjutnya disebut Juru Mudi adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan II/4.
18. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah Perwira senior Kapal bagian mesin yang bertanggung jawab atas penggerak mekanis Kapal serta operasi dan perawatan instalasi mekanis dan listrik Kapal.
19. Masinis II (Second Engineer Officer) adalah Perwira Kapal bagian mesin yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dan yang akan menggantikan dalam hal Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) tidak dapat melaksanakan tugasnya.
20. Masinis Yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin (Watchkeeping Engineer Officer) adalah Masinis dengan jabatan sebagai Masinis III, Masinis IV, atau Masinis V.
21. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/5.
22. Rating Yang Melaksanakan Tugas Jaga Mesin yang selanjutnya disebut Juru Minyak adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/4.
23. Operator Radio (Radio Operator) adalah seseorang yang memiliki sertifikat tertentu yang diterbitkan oleh administrator dan diakui sesuai ketentuan peraturan radio.
24. Operator Radio Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritim (Global Maritime Distress and Safety System
Radio operators) selanjutnya disebut Operator Radio GMDSS adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan peralatan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) serta memiliki kompetensi sebagaimana yang distandarkan dan memiliki sertifikat sesuai Chapter IV International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya.
25. Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas Kapal bertanggung jawab kepada Nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas Kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan Kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer).
26. Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer) adalah perwira yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/6.
27. Rating Teknik Elektro (Electro Technical Rating) adalah Awak Kapal yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978 dan amandemennya Aturan III/7.
28. Kelasi (Ordinary Sailor) adalah Awak Kapal yang bertugas untuk membantu Rating Pelaut Terampil Bagian Dek (Able seafarer deck).
29. Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) adalah Awak Kapal dari bagian pelayanan yang memiliki sertifikat keterampilan juru masak (ship’s cook certificate) di atas Kapal dan bertanggung jawab untuk mengurus perbekalan makanan dan minuman, perawatan dapur, dan memastikan kebersihan serta higienitas pada area penyiapan dan penyimpanan makanan atau minuman.
30. Pelayan (Mess Boy) adalah Awak Kapal yang bertugas untuk menjaga kebersihan di ruang makan dan akomodasi.
31. Wiper adalah Awak Kapal yang bertugas untuk membantu Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine).
32. Daerah Pelayaran Semua Lautan adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia.
33. Daerah Pelayaran Perairan INDONESIA adalah laut teritorial lndonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman.
34. Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 750 (tujuh ratus lima puluh) mil laut dari suatu Pelabuhan tujuan.
35. Tonase kotor (Gross Tonnage/GT) yang selanjutnya disingkat GT adalah satuan volume Kapal.
36. KiloWatt yang selanjutnya disingkat kW adalah satuan
kekuatan mesin Kapal.
37. Unmanned Machinery Space (UMS) System adalah sistem dinas jaga permesinan Kapal yang memanfaatkan teknologi komputerisasi yang dibantu oleh machinery alarm system untuk memonitor permesinan di atas Kapal.
38. Kapal Barang adalah setiap Kapal niaga selain Kapal Penumpang.
39. Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah Kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mengangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah.
40. Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut secara curah produk cair yang tercantum dalam Bab 17 Koda Internasional Bahan Kimia Curah (International Bulk Chemical/IBC Code).
41. Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair.
42. Kapal Penumpang adalah Kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
43. Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger ship) adalah Kapal dengan ruang muatan Ro-ro atau ruang muatan khusus.
44. Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) adalah Kapal yang berfungsi untuk kegiatan anchor handling, towing, dan supply cargo untuk melayani pengeboran lepas pantai.
45. Kapal Tunda adalah Kapal yang dibangun sesuai rancang bangun untuk menarik, menggandeng atau mendorong Kapal lain.
46. Kapal Dengan Kecepatan Tinggi (High Speed Craft) adalah Kapal dengan kecepatan maksimum dan tidak kurang dari 3,7 x V0,1667 dimana V merupakan volume pada berat Kapal penuh pada syarat rancangan (m3).
47. Buku Sijil adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi daftar Awak Kapal yang bekerja di atas Kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
48. Disijil adalah dicatat ke dalam Buku Sijil setelah disahkannya Perjanjian Kerja Pelaut.
49. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
50. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
51. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Your Correction
