Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau Angkutan barang yang secara finansial belum menguntungkan.
3. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal.
4. Trayek Lintasan yang selanjutnya disebut Lintas adalah lintasan atau rute Angkutan barang yang ditetapkan dalam rangka Subsidi Angkutan barang.
5. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
7. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.