Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati di Aceh Besar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut BP2IP Malahayati Aceh Besar merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) BP2IP Malahayati Aceh Besar dipimpin oleh seorang Kepala.