Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 wajib memenuhi persyaratan pengendalian barang dan material berbahaya (hazardous materials) sebagai berikut: a. Kapal tidak diperbolehkan menggunakan material berpotensi bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan untuk digunakan di Kapal; b. Kapal yang akan dilakukan penutuhan harus memiliki daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials); c. daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) berisi informasi jenis, jumlah, volume, dan lokasi terhadap barang berbahaya yang dilarang atau dibatasi dan berpotensi berbahaya yang digunakan di Kapal yaitu: 1. struktur dan perlengkapan Kapal (ship structure and equipment) yang paling sedikit terdiri atas cat, pelapis, panel dinding, perlengkapan di geladak instalasi permesinan, dan listrik serta perpipaan; 2. limbah operasional Kapal (ship generated waste) yang paling sedikit terdiri dari sampah, air bilga, muatan, sisa Minyak kotor, dan air balas; dan 3. perbekalan Kapal (ship store) yang paling sedikit terdiri atas bahan bakar Minyak, CO2, pelumas, dan gas; d. daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) yang ada di Kapal disiapkan oleh Pemilik Kapal untuk diverifikasi oleh pejabat pemeriksa keselamatan Kapal sebelum Kapal dilakukan penutuhan; e. terhadap Kapal Tangki Minyak atau Kapal tangki bahan kimia (chemical tanker) dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih, daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) sebagaimana dimaksud dalam huruf d disiapkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pemilik Kapal; dan f. pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf e harus memenuhi standar manajemen mutu yang berlaku dan memiliki personel yang mempunyai kualifikasi di bidang material berbahaya (hazardous material) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan (training certificate) yang diadakan oleh penyelenggara pelatihan (training) yang diketahui oleh Direktur Jenderal. (2) Kapal yang akan ditutuh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. harus ditutuh di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan Kapal oleh Direktur Jenderal; b. sebelum memasuki fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar Minyak, dan limbah yang tersisa di atas Kapal; c. untuk Kapal Tangki Minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan Kapal kepada fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan); e. membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di Kapal; f. Kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk Kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan; g. memiliki: 1. persetujuan kesiapan penutuhan Kapal untuk Kapal berbendera INDONESIA yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; atau 2. sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera Kapal; h. memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal berbendera INDONESIA yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan i. dilakukan penghapusan dari daftar Kapal INDONESIA setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan. (3) Pemilik Kapal wajib melaporkan kepada syahbandar sesuai lokasi tempat penutuhan Kapalnya sebelum melaksanakan penutuhan untuk dilakukan pengawasan penutuhan Kapal (ship recycling) oleh syahbandar setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi. 11. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction