Correct Article 49
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
Ketentuan Manajemen Air Balas (Ballast water
Management) terhadap Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) sebagai berikut:
a. dilengkapi buku catatan air balas (ballast water record book) dan buku rencana pengelolaan air balas (ballast water management plan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan dilaporkan untuk diketahui syahbandar pada pelabuhan setempat;
b. menerapkan pengelolaan air balas untuk Kapal yang memiliki kapasitas air balas 1500 m3 (seribu lima ratus meter kubik) dimana pertukaran air balas hingga 95% (sembilan puluh lima persen) volume balas dengan jarak paling sedikit 25 (dua puluh lima) mil dari daratan terdekat;
c. dalam hal huruf b tidak dilakukan maka pembuangan air balas harus melalui alat pengolah air balas;
d. air balas yang dibuang sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus memperhatikan ketentuan dalam pembuangan balas yaitu kurang dari 10 (sepuluh) viable organisme/mililiter yang memiliki ukuran lebih besar atau sama dengan 50 (lima puluh) μM dan kurang dari 10 (sepuluh) viable organisme/mililiter dengan ukuran antara 10 (sepuluh) μM sampai dengan kurang dari 50 (lima puluh) μM, disamping persyaratan tersebut harus memenuhi ketentuan pembuangan dari indikator mikroba, sesuai standar kesehatan manusia sebagai berikut:
1. toxicogenic vibrio cholerae (O1 dan O139) dengan kurang dari 1 (satu) unit pembentuk koloni (cfu) per 100 (seratus) mililiter atau kurang dari 1 (satu) cfu per gram (berat basah) sampel zooplankton;
2. escherichia coli kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) cfu per 100 (seratus) mililiter; dan
3. intestinal enterococci kurang dari 100 (seratus) cfu per 100 (seratus) mililiter;
e. peralatan sistem manajemen air balas yang terpasang sesuai dengan huruf c harus disetujui oleh pemerintah dengan memperhatikan panduan yang dikembangkan oleh Organisasi Maritim Internasional; dan
f. persetujuan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa keselamatan Kapal atau melalui pengakuan hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan oleh administrasi negara lain yang dibuktikan dengan sertifikat persetujuan uji tipe.
9. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
