Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39A

PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran perairan bagi Kapal yang telah memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi dari perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterbitkan sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak (certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for oil pollution damage); b. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterbitkan sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran dari bahan bakar (certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for bunker oil pollution damage); c. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diterbitkan sertifikat nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (national certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for marine pollution damage of noxious liquid substances); d. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) diterbitkan sertifikat nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak (national certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for oil pollution damage); dan e. Kapal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) diterbitkan sertifikat nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak bahan bakar (national certificate of insurance or other financial security in respect of civil liability for bunker pollution damage). (2) Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal. (3) Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan masa berlaku sesuai masa berlaku yang tercantum pada jaminan ganti rugi atau asuransi. (4) Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal apabila: a. Sertifikat diperoleh dengan cara tidak sah; atau b. Pemilik Kapal tidak melakukan pembayaran premi terhadap Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction