Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Kapal atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang bersumber dari Kapal dan/atau kegiatan lainnya yang berupa: a. pencemaran oleh Minyak; atau b. pencemaran yang ditimbulkan oleh bahan lain selain Minyak. (2) Tanggung jawab Pemilik Kapal atau penanggung jawab unit kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang bersumber dari Minyak dan/atau Bahan Cair Beracun; b. tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang bersumber dari bahan bakar Kapal; c. tanggung jawab untuk melaksanakan tindakan pencegahan pencemaran yang dapat ditimbulkan akibat Kecelakaan Kapalnya; atau d. tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang bersumber dari muatan lainnya serta dari Kapal atau unit kegiatan lainnya. (3) Pemilik Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain. (4) Perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memberikan Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bagi perusahaan asuransi asing atau lembaga jaminan keuangan asing lainnya merupakan anggota dari protection and indemnity club international; b. bagi perusahaan asuransi nasional atau lembaga jaminan keuangan nasional lainnya wajib terdaftar pada otoritas jasa keuangan sebagai badan asuransi; dan c. memiliki layanan laman yang dapat diakses untuk pengecekan keabsahan dokumen pertanggungan atau polis asuransi yang diterbitkan. (5) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan jaminan pertanggungan asuransi, perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (6) Dalam hal menggunakan jasa pihak ketiga dalam penerbitan dokumen jaminan pertanggungan asuransi atau blue card, perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (7) Dalam hal nilai atau besaran pertanggungan yang disediakan oleh asuransi yang digunakan oleh Pemilik Kapal lebih kecil dari total biaya pertanggungan kerusakan akibat pencemaran yang ditimbulkan dari Kapalnya, Pemilik Kapal wajib menanggung semua biaya yang ditimbulkan untuk penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari Kapalnya. 5. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction