Correct Article 36C
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Setiap peralatan, bahan, dan perencanaan prosedur pencegahan pencemaran yang digunakan di Kapal harus mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dan pengujian peralatan pencegahan pencemaran dalam rangka penerbitan sertifikat pencegahan pencemaran dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan Kapal atau dilakukan oleh badan klasifikasi yang diakui dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. ballast water treatment unit;
b. scrubber unit;
c. oily water separator unit;
d. sewage treatment unit; dan
e. incinerator unit.
(4) Persetujuan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai format contoh 1 untuk ballast water treatment unit, contoh 2 untuk scrubber unit, contoh 3 untuk oily water separator unit, contoh 4 untuk sewage treatment unit, dan contoh 5 untuk incinerator unit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
