PERENCANAAN TERMINAL
Perencanaan Terminal Penumpang meliputi:
a. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang;
b. penetapan Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang; dan
c. tipe dan kelas Terminal Penumpang.
(1) Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun berdasarkan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Penetapan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memperhatikan
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Simpul Terminal Penumpang tipe A;
b. Simpul Terminal Penumpang tipe B; dan
c. Simpul Terminal Penumpang tipe C.
(3) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Simpul Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
c. rencana umum jaringan trayek;
d. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan
e. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya.
(2) Simpul Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. berada pada pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, dan pusat kegiatan lokal;
b. berada pada jaringan trayek angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi;
c. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan lintas batas negara dan/atau antarkota antarprovinsi; dan
d. berada pada lintas penyeberangan yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan/atau
jalur kereta api nasional atau antarprovinsi, bandar udara, dan pelabuhan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Simpul Terminal Penumpang tipe A yang berada pada lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d ditentukan berdasarkan kriteria:
a. kajian teknis;
b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan; dan
c. rencana induk pelabuhan.
(1) Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi;
d. rencana umum jaringan trayek;
e. pengembangan jaringan trayek angkutan antarkota dalam provinsi; dan
f. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya.
(2) Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. berada pada pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal;
b. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan antarkota dalam provinsi; dan
c. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi sesuai dengan kebutuhan.
(1) Simpul Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi;
d. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota;
e. rencana umum jaringan trayek;
f. pengembangan jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; dan
g. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya.
(2) Simpul Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. berada pada pusat kegiatan lokal;
b. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan dalam kota; dan
c. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi sesuai dengan kebutuhan.
Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe A;
b. gubernur, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B;
c. bupati/wali kota, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe C; dan
d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Penetapan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Kepala Badan, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. gubernur, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B;
d. bupati/wali kota, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe C; dan
e. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dilakukan perubahan Simpul Terminal Penumpang yang berupa:
a. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe A menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C;
b. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe A;
c. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe C; atau
d. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B.
(2) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe A menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direkomendasikan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota.
(3) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan
oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan.
(4) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan oleh gubernur kepada bupati/wali kota.
(5) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
(6) Perubahan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perubahan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Dalam penetapan Simpul transportasi harus memperhatikan keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses.
(2) Keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan pusat kegiatan harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum.
(3) Fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh penyelenggara bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan pusat kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penetapan Lokasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c. kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan;
h. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
i. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Selain memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Lokasi Terminal Penumpang juga memperhatikan:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal dalam rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. kegiatan yang menunjang pengembangan kawasan strategis nasional.
Tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan
kemudahan untuk dijangkau dari aspek waktu dan biaya yang memenuhi kriteria:
a. tersedia jaringan jalan sesuai dengan kapasitas kendaraan yang keluar dan/atau masuk Terminal Penumpang;
b. tersedia pelayanan angkutan umum yang memadai dan memenuhi standar pelayanan minimal;
c. berada pada pusat kegiatan dan/atau pusat bangkitan perjalanan angkutan orang; dan/atau
d. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi.
Kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sesuai dengan kondisi rencana tata ruang masing-masing wilayah.
Kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c didasarkan atas kriteria untuk:
a. Lokasi Terminal Penumpang tipe A:
1. terhubung dengan rencana pembangunan jaringan jalan dengan kapasitas yang dibutuhkan; dan
2. terletak dalam jaringan trayek antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara atau rencana pengembangan jaringan trayek antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara.
b. Lokasi Terminal Penumpang tipe B:
1. terhubung dengan rencana pembangunan jaringan jalan dengan kapasitas yang dibutuhkan; dan
2. terletak dalam jaringan trayek antarkota dalam provinsi.
c. Lokasi Terminal Penumpang tipe C:
1. terhubung dengan rencana pembangunan jaringan jalan dengan kapasitas yang dibutuhkan; dan
2. terletak dalam jaringan trayek perkotaan/perdesaan.
Kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d sebagai dasar rencana pengembangan Terminal berupa:
a. pusat kegiatan yang memiliki 2 (dua) fungsi pemanfaatan ruang atau lebih yang bersinergi baik dalam 1 (satu) bangunan maupun bangunan yang terpisah atau blok yang terpisah, serta memiliki integrasi fungsi dan fisik antar komponen fungsi pemanfaatan ruang; dan
b. pusat kegiatan dapat ditetapkan dalam rencana tata ruang yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari kawasan berorientasi transit.
Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif akibat pembangunan dan pengoperasian Terminal.
Permintaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f didasarkan atas kebutuhan angkutan yang dimungkinkan mengakibatkan bangkitan perjalanan, yang meliputi perkiraan jumlah:
a. Penumpang; dan
b. trayek yang melayani.
(1) Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf g terdiri atas kelayakan:
a. teknis;
b. finansial; dan
c. ekonomi.
(2) Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas kelangsungan operasional Terminal.
(3) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan:
a. topografi;
b. kondisi permukaan tanah;
c. kelandaian permukaan tanah; dan
d. status tanah.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan analisa perhitungan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi dari investasi yang dilakukan dan jangka waktu pengembalian investasi tersebut yang dihitung dengan:
a. internal rate of return (IRR) yaitu tingkat bunga pengembalian suatu kegiatan pembangunan/ pengembangan Terminal Penumpang, yang perhitungannya berdasarkan pada besaran net present value (NPV) sama dengan 0 (nol);
b. net present value (NPV) merupakan nilai keuntungan bersih saat sekarang, yang perhitungannya berdasarkan pada manfaat yang diperoleh untuk proyek pembangunan Terminal Penumpang pada suatu kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan besaran tingkat bunga bank komersial; dan
c. profitability index (PI) atau benefit cost ratio (BCR) merupakan suatu besaran yang membandingkan antara keuntungan yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan dalam kurun waktu penyelenggaraan kegiatan pembangunan/ pengembangan Terminal Penumpang.
(5) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelayakan yang memberikan
keuntungan secara ekonomis bagi pengembangan wilayah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h dengan memperhatikan kondisi yang meliputi:
a. bencana alam;
b. konflik sosial; dan/atau
c. rawan/potensi kecelakaan lalu lintas.
Kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i berupa terpeliharanya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang lingkungan hidup.
Penetapan Lokasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Terminal Penumpang tipe A;
b. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B;
c. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C; dan
d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Tipe dan kelas Terminal Penumpang menurut peran pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas:
a. Terminal Penumpang tipe A;
b. Terminal Penumpang tipe B; dan
c. Terminal Penumpang tipe C.
(2) Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain.
(4) Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi.
(5) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain.
(6) Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan serta dapat dipadukan dengan Simpul moda lain.
Tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Terminal Penumpang tipe A;
b. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B dengan memperhatikan masukan bupati/wali kota;
c. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C dengan memperhatikan usulan/masukan dari satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memperhatikan usulan/masukan dari satuan kerja
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Terminal Penumpang tipe A dan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelas, yaitu:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua); dan
c. kelas 3 (tiga).
Klasifikasi Terminal Penumpang tipe A dan Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria:
a. tingkat permintaan angkutan;
b. keterpaduan pelayanan angkutan;
c. jumlah trayek;
d. jenis pelayanan angkutan; dan
e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.
Tata cara penetapan tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penetapan tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi tipe dan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terjadi perubahan terhadap:
a. kebutuhan pelayanan angkutan;
b. tingkat permintaan angkutan;
c. keterpaduan pelayanan angkutan;
d. jumlah trayek;
e. jenis pelayanan angkutan;
f. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal;
dan
g. tata guna lahan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. gubernur, untuk Terminal Penumpang tipe B;
d. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang tipe C; dan
e. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.