Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib: a. menyediakan peralatan perawatan prasarana perkeretaapian; b. meningkatkan kemampuan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian; c. menugaskan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan d. melaksanakan perawatan kesehatan kepada tenaga perawatan prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction