Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Asesor Bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan:
a. pendidikan paling rendah DIII (Diploma 3) atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang perkeretaapian;
c. memiliki sertifikat Asesor di bidang Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
(2) Sertifikat Asesor di bidang perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
