Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi berwenang;
c. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; atau
d. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
