Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh:
a. badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari Menteri;
b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau
c. penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
(2) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan dengan melampirkan:
a. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
b. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang;
d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan
e. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari Menteri.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
