Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga perawatan dan jalur bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian. 3. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan: 1. telah bekerja selama paling singkat 4 (empat) tahun sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction