Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus dilaksanakan oleh tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang memiliki kompetensi untuk melakukan Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (2) Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut: a. mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. mengetahui dan memahami penggunaan peralatan dan spesifikasi teknis Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. mampu melakukan perawatan terhadap sistem dan komponen Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. mampu melakukan perbaikan sesuai persyaratan dan standar Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanaan Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; f. mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar Perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; g. mampu menilai kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan h. mampu memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan i. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction