Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 17 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana yang dioperasikan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
(2) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas:
a. perawatan jalur dan stasiun Kereta Api; dan
b. perawatan fasilitas operasi Kereta Api.
(3) Perawatan jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. perawatan jalur Kereta Api;
b. perawatan jembatan;
c. perawatan terowongan; dan
d. perawatan stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya.
(4) Perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. perawatan peralatan persinyalan;
b. perawatan peralatan telekomunikasi; dan
c. perawatan instalasi listrik.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
