Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penutupan kantor cabang, wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili. 11. Diantara Pasal 116 dan Bab XI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction