Correct Article 91
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Current Text
Setiap penutupan kantor cabang, wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili.
11. Diantara Pasal 116 dan Bab XI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
