Correct Article 89
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Current Text
(1) Untuk menunjang kegiatan usahanya, perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat membuka kantor cabang perusahaannya.
(2) Pelayanan terhadap kapal yang dioperasikan oleh pelaksana angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh kantor cabangnya.
(3) Kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
9. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
