Correct Article 47
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Current Text
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f. perikanan;
g. jasa konstruksi; dan
h. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
5. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
