Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh:
a. badan hukum atau Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan yang telah terakreditasi;
b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau
c. penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
c. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang;
e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan
f. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan tingkat yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
