Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. Untuk Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja / magang minimal 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian; 3. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana; dan 4. lulus uji Kompetensi sebagai Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu: 1. telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction