Correct Article 26
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi berdasakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a. jika telah memiliki jabatan fungsional penguji Kendaraan Bermotor dapat disesuaikan sebagai berikut:
1. penguji Kendaraan Bermotor pemula dan penguji Kendaraan Bermotor pelaksana diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; dan
2. penguji Kendaraan Bermotor pelaksana lanjutan dan penguji Kendaraan Bermotor penyelia diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.
b. jika telah memiliki pendidikan dan pengalaman di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor dapat disesuaikan sebagai berikut:
1. latar belakang pendidikan paling tinggi diploma tiga (D3) atau setara, dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I;
2. latar belakang pendidikan paling tinggi diploma tiga (D3) atau setara, dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II;
3. latar belakang pendidikan paling rendah diploma empat (D4) atau sarjana strata satu (S1) dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; dan
4. latar belakang pendidikan paling rendah diploma empat (D4) atau sarjana strata satu (S1) dengan masa kerja di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor lebih dari 15 (lima belas) tahun diberikan Sertifikat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui uji Kompetensi.
Your Correction
