Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Dalam jangka waktu pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi tidak melakukan upaya perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi.
Your Correction