Correct Article 23
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi; dan
c. pencabutan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
