Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; dan/atau b. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Your Correction