Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi; dan/atau
b. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Your Correction
