Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam melaksanakan tugas wajib:
a. menggunakan seragam dan atribut;
b. mengenakan Tanda Kualifikasi; dan
c. melakukan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
Your Correction
