Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. ujian tertulis atau computer assisted test (CAT);
b. ujian praktik; dan
c. wawancara.
(2) Ujian tertulis atau computer assisted test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ujian terhadap pengetahuan atas:
a. peraturan perundang-undangan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
b. teknik peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
c. teknik pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
d. teknik Kendaraan Bermotor; dan
e. studi kasus bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
(3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ujian terhadap pemahaman atas prosedur pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sikap dan perilaku; dan
b. pengetahuan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
Your Correction
