Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan oleh:
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
b. badan hukum penyelenggara pendidikan dan pelatihan transportasi; atau
c. lembaga pendidikan dan pelatihan transportasi atau sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Your Correction
