Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d harus memiliki Kompetensi:
a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III;
b. melakukan kegiatan manajerial terhadap kegiatan pelaksanaan pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
c. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengujian, mengevaluasi dan mengesahkan hasil uji, serta mengevaluasi dan mengesahkan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement);
d. mampu memeriksa laporan kalibrasi dan melakukan supervisi kalibrasi;
e. menyusun program dan mengusulkan tindakan perbaikan peralatan uji tipe;
f. memeriksa serta menyusun metode uji kinerja peralatan dan metode pengujian;
g. menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji banding;
h. melaksanakan tugas sebagai ketua pengawasan dan evaluasi internal dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium;
i. MENETAPKAN atau mengesahkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium dan program kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium;
j. menganalisis serta MENETAPKAN jumlah berat yang diizinkan, jumlah daya angkut orang dan barang, dan muatan sumbu terberat;
k. menilai kondisi teknis Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan;
l. menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji tipe;
m. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki;
n. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
o. mengevaluasi serta membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan;
p. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri;
q. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap bahan kebijakan terkait pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan
r. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
Your Correction
