Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus memiliki Kompetensi: a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II; b. menyusun bahan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement); c. melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement); d. melaksanakan kalibrasi peralatan dan membuat laporan; e. memeriksa laporan perawatan dan perbaikan serta melakukan supervisi perawatan dan perbaikan; f. MENETAPKAN parameter uji banding dan mengolah data hasil uji banding; g. menyiapkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium; h. melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan; i. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu laboratorium; j. melakukan pengawasan dan evaluasi internal dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; k. melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; l. melakukan prosedur analisis struktur dan kekuatan material (strength of material analysis); m. melakukan kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; n. melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; dan o. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III.
Your Correction