Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memiliki Kompetensi: a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; b. melakukan inspeksi unit sampel Kendaraan uji dan menyiapkan laporan; c. melaksanakan pengujian tipe Kendaraan Bermotor dengan menggunakan peralatan; d. melaksanakan perbaikan peralatan dan membuat laporan; e. melaksanakan uji banding dan menyiapkan data uji banding; f. memeriksa visual fisik Kendaraan Bermotor; g. melakukan kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah- rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; h. melakukan kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; i. melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri; j. melakukan pengecekan fisik varian Kendaraan Bermotor; k. melakukan verifikasi lapangan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan l. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.
Your Correction