Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memiliki Kompetensi:
a. menyiapkan, memeriksa, dan menghidupkan peralatan uji tipe dalam keadaan siap guna;
b. melakukan administrasi uji tipe dengan tepat mulai dari proses pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, input data, penataan sampai dengan dokumentasi;
c. mengendarai dan mengoperasikan Kendaraan Bermotor;
d. melaksanakan proses serah terima Kendaraan;
e. melakukan perawatan peralatan uji tipe secara berkala, mulai dari inventarisasi alat sampai dengan perawatan berkala dan membuat laporan perawatan;
f. memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
g. melakukan pengecekan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data Kendaraan Bermotor untuk proses pemeriksaan selanjutnya;
h. melakukan verifikasi dokumen varian Kendaraan Bermotor;
i. melakukan verifikasi dokumen permohonan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan
j. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I.
Your Correction
