Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki kemampuan menguasai dan memahami:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
b. metode pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor;
c. teknik Kendaraan Bermotor;
d. perhitungan jumlah berat yang diizinkan;
e. sistem informasi pengujian;
f. unjuk kerja peralatan penunjang/bantu Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
g. persyaratan administrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
h. rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
i. teknik pengoperasian Kendaraan Bermotor;
j. perawatan sarana dan alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
k. pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor;
l. kalibrasi/verifikasi alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor;
m. analisis hasil pengujian;
n. analisis hasil kaji ulang dokumen sistem mutu dan instruksi kerja/format/blangko;
o. penjaminan mutu laboratorium/fasilitas pengujian;
p. analisis data hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
q. evaluasi komprehensif terhadap hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
r. konsep prosedur kerja laboratorium;
s. penelitian, pengkajian, dan/atau survei di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor atau teknologi otomotif; dan
t. validasi untuk pengesahan gambar teknik tentang rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(2) Penguasaan terhadap kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Your Correction
