Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Uji Tipe Kendaraan Bermotor harus dilakukan oleh Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Kompetensi.
(2) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah memiliki Kompetensi dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
