Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Asesor Bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan:
a. pendidikan paling rendah Diploma III atau
sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dibidang Perkeretaapian; dan
c. memiliki sertifikat asesor di bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian.
(2) Masa berlaku sertifikat asesor di bidang pemeriksa prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 5 (lima) tahun.
(3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
10. Ketentuan Pasal 19 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
