Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus Pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian; 3 lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4 lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan yaitu: 1. telah bekerja selama lebih dari 2 (dua) tahun sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction