Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Untuk mendapat sertifikat Kompetensi tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Untuk sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana yaitu:
1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
2. lulus pendidikan:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api;
b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang pemeriksa
jalur dan bangunan Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian;
3. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana; dan
4. lulus uji Kompetensi sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana.
b. Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan:
1. telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat Pelaksana;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan; dan
3. lulus uji Kompetensi sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
