Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas:
a. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana; dan
b. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana lanjutan.
(2) Pemegang sertifikat keahlian tenaga pemeriksa tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berwenang:
a. melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; dan
b. menyusun laporan hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian.
(3) Pemegang sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang:
a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian;
b. melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian;
c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian;
d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian;
e. melakukan tindakan perbaikan atau rekayasa terhadap Prasarana Perkeretaapian; dan
f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
